PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi A. Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. B. Objek Pajak (Pasal 2 huruf c) Objek pajak diklasifikasikan menjadi : Objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi; C. Bumi (Pasal 5) (1) Bumi yang berada dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi : a. Permukaan Bumi Onshore; b. Permukaan Bumi Offshore; dan/atau c. Tubuh bumi. (2) Kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi sebagaimana d...