Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2025

MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB P5L) - SERI SEKTOR PERHUTANAN

Gambar
  PBB Sektor Perhutanan A.     Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. B.     Objek Pajak (Pasal 2 huruf b) Objek pajak diklasifikasikan menjadi :  Objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan; C.     Bumi (Pasal 4) (1)   Bumi yang berada dalam kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi permukaan bumi. (2)   Kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.      Areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/atau IUPHHBK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HA, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentua...