MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB P5L) - SERI SEKTOR PERHUTANAN
PBB Sektor Perhutanan A. Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. B. Objek Pajak (Pasal 2 huruf b) Objek pajak diklasifikasikan menjadi : Objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan; C. Bumi (Pasal 4) (1) Bumi yang berada dalam kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi permukaan bumi. (2) Kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/atau IUPHHBK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HA, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentua...