MENGHITUNG BEA KELUAR (EKSPOR)

 


A.    CONTOH KASUS 1 (Ekspor Kulit)

        Pada tanggal 1 Juni 2024, Eksportir PT. Kulit Hewan mengirim kulit mentah dari hewan sapi (kode HS 4101.20.00) ke Jepang sebanyak 8.000 Kg (bruto) 7.950 Kg (netto), dengan harga FOB adalah 3,22 USD/Kg, harga ekspor 2,98 USD/Kg, kurs pajak 16.000/USD. Berapa bea keluar yang harus dibayar dan Pajak dalam rangka ekspor?

Jawaban :

a.     Klasifikasi barang

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

1)     Bagian VIII :     Hide dan skin mentah, kulit samak, kulit berbulu dan barang daripadanya; saddlery dan harness; barang untuk bepergian, tas tangan dan kemasan semcam itu; barang dari usus binatang (selain benang ulat sutra)

2)     Bab 41 : Hide dan skin mentah (selain kulit berbulu) dan kulit samak

3)     Pos 41.01 : Hide dan skin mentah dari hewan jenis lembu (termasuk kerbau) atau hewan jenis kuda (segar, atau diasinkan, dikeringkan, dikapur, diasamkan atau diawetkan secara lain, tetapi tidak disamak, tidak diolah secara perkamen atau tidak diolah lebih lanjut), dihilangkan bulunya atau split maupun tidak.

4)     Sub Pos 4101.20 :

5)     Pos Tarif 4101.20.00 : - Hide dan skin utuh, unsplit dengan berat setiap skin melebihi 8 Kg jika dikeringkan secara sederhana, 10 Kg jika digarami kering, atau 16 Kg jika segar, digarami basah atau diawetkan secara lain.

 

b.     Menghitung bea keluar

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

1)     Tarif bea keluar

Pasal 3

Besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kulit, jangat dan kulit mentah/pickled, dari hewan: sapi dan kerbau, tarif bea keluar 25%

2)     Perhitungan bea keluar

Pasal 13 ayat 1

Perhitungan Bea Keluar yaitu sebagai berikut:

a)     Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga Ekspor (advalorem), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang; dan

b)     Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

 

c.      Pajak dalam rangka ekspor

Berdasarkan Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 7 ayat 2 huruf a

Tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

Ekspor barang kena pajak berwujud

 

d.     Harga Patokan Ekspor (HPE)

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 661 Tahun 2024 Tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Diktum KEDUA

Menetapkan Harga Patokan Ekspor biji kakao, kayu, dan kulit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Lampiran III A nomor 1, Kulit Jangat dan Kulit Mentah dari hewan: Sapi dan Kerbau harga patokan ekspor USD 2,98/Kg

 

e.      Kurs Pajak

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan 4 Juni 2024.

Diktum KESATU

Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk Tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan 4 Juni 2024 sebagai berikut :

Rp. 16.000 untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1

 

Nama Akun

Hitungan

Uraian Barang

Nama Eksportir

PT. Kulit Hewan

 

Jenis Barang

Kulit mentah dari hewan sapi

 

Bagian

VIII

Hide dan skin mentah, kulit samak, kulit berbulu dan barang daripadanya; saddlery dan harness; barang untuk bepergian, tas tangan dan kemasan semcam itu; barang dari usus binatang (selain benang ulat sutra)

Bab

41

Hide dan skin mentah, kulit samak, kulit berbulu dan barang daripadanya; saddlery dan harness; barang untuk bepergian, tas tangan dan kemasan semcam itu; barang dari usus binatang (selain benang ulat sutra)

Pos 

41.01

Hide dan skin mentah dari hewan jenis lembu (termasuk kerbau) atau hewan jenis kuda (segar, atau diasinkan, dikeringkan, dikapur, diasamkan atau diawetkan secara lain, tetapi tidak disamak, tidak diolah secara perkamen atau tidak diolah lebih lanjut), dihilangkan bulunya atau split maupun tidak.

Sub Pos

4101.20

 

Pos Tarif

4101.20.00

Hide dan skin utuh, unsplit dengan berat setiap skin melebihi 8 Kg jika dikeringkan secara sederhana, 10 Kg jika digarami kering, atau 16 Kg jika segar, digarami basah atau diawetkan secara lain.

Jumlah barang (neto)

                    7.950

Kg

Harga per satuan (ekspor)

 USD                    2,98

Kg

 

 

 

Nilai Pabean barang

 

 

Nama Akun

Hitungan

Keterangan

Harga FOB

 USD          23.691,00

 

Diskon

 USD                        -  

0%

Total Harga

 USD          23.691,00

Jumlah barang x harga FOB

Freight

 USD                        -  

 

Asuransi

 USD                        -  

 

Total CIF

 USD          23.691,00

Total harga + Asuransi + freight

Handling

 USD                        -  

 

Assist

 USD                        -  

 

Komisi

 USD                        -  

 

Total Handling + Fee

 USD                        -  

 

Total CIF + handling + Fee

 USD          23.691,00

 

Kurs (pajak)

 Rp             16.000,00

 

Nilai Pabean Konversi ke rupiah

 Rp        379.056.000

Total CIF x kurs

 

 

 

Bea keluar 25%

 Rp          94.764.000

Tarif x Nilai pabean

Pembulatan

 Rp          94.764.000

per seribu  ke atas

 

 

 

Nilai Ekspor

 Rp        473.820.000

Nilai pabean + bea keluar

 

 

 

Pajak Dalam Rangka Ekspor (PDRE)

 

PPN 0%

 Rp                             -

Tarif PPN x nilai ekspor

PPh (0%)

 Rp                             -

Tarif PPh x nilai ekspor

Jumlah pajak ekspor

 Rp                             -

PPN + PPh

 

 

 

Total pungutan ekspor

 Rp          94.764.000

Bea keluar + Pajak


B.    CONTOH KASUS 2 (Ekspor Kayu)

Pada tanggal 1 Juni 2024, Eksportir PT. Kayu Olahan mengirim lembaran kayu tipis dari hutan alam (kode HS 4408.10.10) ke Jepang sebanyak 80  (bruto) 79  (netto), dengan harga FOB adalah 822 USD/, harga ekspor 800 USD/, kurs pajak 16.000/USD. Berapa bea keluar yang harus dibayar dan Pajak dalam rangka ekspor?

Jawaban :

a.     Klasifikasi barang

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

1)     Bagian IX :        Kayu dan barang dari kayu; arang kayu; gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; keranjang dan barang anyaman.

2)     Bab 44 : Kayu dan barang dari kayu; arang kayu

3)     Pos 44.08 : Lembaran untuk veneering (termasuk yang diperoleh dengan cara mengiris kayu yang dilaminasi), untuk kayu lapis atau kayu yang dilaminasi semacam itu dan kayu lainnya, digergaji memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas, disambung atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan tidak melebihi 6 mm.

4)     Sub Pos 4408.10 : Pohon jenis konifera

5)     Pos Tarif 4408.10.10 : - Slat kayu cedar untuk pensil; pohon pinus radiata dari jenis untuk pembuatan blockboard

 

b.     Menghitung bea keluar

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

1)     Tarif bea keluar

Pasal 3

Besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kulit, jangat dan kulit mentah/pickled, dari hewan: sapi dan kerbau, tarif bea keluar 25%

Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm, tarif bea keluar 5%

2)     Perhitungan bea keluar

Pasal 13 ayat 1

Perhitungan Bea Keluar yaitu sebagai berikut:

a)     Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga Ekspor (advalorem), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang; dan

b)     Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

 

c.      Pajak dalam rangka ekspor

Berdasarkan Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 7 ayat 2 huruf a

Tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

Ekspor barang kena pajak berwujud

 

d.     Harga Patokan Ekspor (HPE)

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 661 Tahun 2024 Tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Diktum KEDUA

Menetapkan Harga Patokan Ekspor biji kakao, kayu, dan kulit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Lampiran II A nomor 1, Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm dari hutan alam, harga patokan ekspor USD 800/

 

Deskripsi Barang Ekspor

 

 

Nama Akun

Hitungan

Uraian Barang

Nama Eksportir

PT. Kayu Olahan

 

Jenis Barang

Lembaran kayu tipis dari hutan alam

 

Bagian

IX

Kayu dan barang dari kayu; arang kayu; gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; keranjang dan barang anyaman

Bab

44

Kayu dan barang dari kayu; arang kayu

Pos 

44.08

Lembaran untuk veneering (termasuk yang diperoleh dengan cara mengiris kayu yang dilaminasi), untuk kayu lapis atau kayu yang dilaminasi semacam itu dan kayu lainnya, digergaji memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas, disambung atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan tidak melebihi 6 mm.

Sub Pos

4408.10

Pohon jenis konifera

Pos Tarif

4408.10.10

- Slat kayu cedar untuk pensil; pohon pinus radiata dari jenis untuk pembuatan blockboard

Jumlah barang (neto)

                        79

M3

Harga per satuan (ekspor)

 USD             800,00

M3

 

 

 

Nilai Pabean barang

 

 

Nama Akun

Hitungan

Keterangan

Harga FOB

 USD        63.200,00

 

Diskon

 USD                     -  

0%

Total Harga

 USD        63.200,00

Jumlah barang x harga FOB

Freight

 USD                     -  

 

Asuransi

 USD                     -  

 

Total CIF

 USD        63.200,00

Total harga + Asuransi + freight

Handling

 USD                     -  

 

Assist

 USD                     -  

 

Komisi

 USD                     -  

 

Total Handling + Fee

 USD                     -  

 

Total CIF + handling + Fee

 USD        63.200,00

 

Kurs (pajak)

 Rp           16.000,00

 

Nilai Pabean Konversi ke rupiah

 Rp    1.011.200.000

Total CIF x kurs

 

 

 

Bea keluar 5%

 Rp         50.560.000

Tarif x Nilai pabean

Pembulatan

 Rp         50.560.000

per seribu  ke atas

 

 

 

Nilai Ekspor

 Rp    1.061.760.000

Nilai pabean + bea keluar

 

 

 

Pajak Dalam Rangka Ekspor (PDRE)

 

PPN 0%

 Rp                          -

Tarif PPN x nilai ekspor

PPh (0%)

 Rp                          -

Tarif PPh x nilai ekspor

Jumlah pajak ekspor

 Rp                          -

PPN + PPh

 

 

 

Total pungutan ekspor

 Rp         50.560.000

Bea keluar + Pajak



C.    CONTOH KASUS 3 (Ekspor Biji Kakao)

Pada tanggal 1 Juni 2024, Eksportir PT. Kakao Coklat mengirim biji kakao yang difermentasi (kode HS 1801.00.10) ke Jepang sebanyak 80.000 Kg (bruto) 79.500 Kg (netto), dengan harga FOB adalah 8.322 USD/MT, harga referensi 8.256,50 USD/MT, harga ekspor 7.825 USD/MT, kurs pajak 16.000/USD. Berapa bea keluar yang harus dibayar dan Pajak dalam rangka ekspor?

Jawaban :

a.     Klasifikasi barang

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

1)     Bagian IV :        Bahan makanan olahan; minuman, alkohol dan cuka; tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi; produk mengandung nikotin maupun tidak, yang dimaksudkan untuk inhalasi tanpa pembakaran; produk mengandung nikotin lainnya yang dimaksudkan untuk memasukkan nikotin ke dalam tubuh manusia.

2)     Bab 18 : Kakao dan olahan kakao

3)     Pos 18.01 : Biji kakao, utuh atau pecah, mentah atau digongseng.

4)     Sub Pos 1801.00 :

5)     Pos Tarif 1801.00.10 : - Difermentasi

 

b.     Menghitung bea keluar

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

1)     Tarif bea keluar

Pasal 4 ayat 1 dan 2 huruf d

-        Besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

-        Terhadap penetapan tarif bea keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

Untuk harga referensi lebih dari USD 3.500,00 (tiga ribu lima ratus dolar Amerika Serikat) per ton, tarif bea keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf B.

Tarif bea keluar 15%

2)     Perhitungan bea keluar

Pasal 13 ayat 1

Perhitungan Bea Keluar yaitu sebagai berikut:

a)     Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga Ekspor (advalorem), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang; dan

b)     Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

 

c.      Pajak dalam rangka ekspor

Berdasarkan Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 7 ayat 2 huruf a

Tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

Ekspor barang kena pajak berwujud

 

d.     Harga Patokan Ekspor (HPE)

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 661 Tahun 2024 Tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Diktum KESATU

Menetapkan Harga Referensi biji kakao sebesar USD 8.256,50/MT

Diktum KEDUA

Menetapkan Harga Patokan Ekspor biji kakao, kayu, dan kulit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Lampiran I, Biji kakao, harga patokan ekspor USD 7.825/MT

 

Deskripsi Barang Ekspor

 

 

Nama Akun

Hitungan

Uraian Barang

Nama Eksportir

PT. Kakao Coklat

 

Jenis Barang

biji kakao yang difermentasi

 

Bagian

IV

Bahan makanan olahan; minuman, alkohol dan cuka; tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi; produk mengandung nikotin maupun tidak, yang dimaksudkan untuk inhalasi tanpa pembakaran; produk mengandung nikotin lainnya yang dimaksudkan untuk memasukkan nikotin ke dalam tubuh manusia.

Bab

18

Kakao dan olahan kakao

Pos 

18.01

Biji kakao, utuh atau pecah, mentah atau digongseng.

Sub Pos

1801.00

 

Pos Tarif

1801.00.10

- Difermentasi

Jumlah barang (neto)

                     79,5

Ton

Harga per satuan (ekspor)

 USD          7.825,00

MT

 

 

 

Nilai Pabean barang

 

 

Nama Akun

Hitungan

Keterangan

Harga FOB

 USD      622.087,50

 

Diskon

 USD                     -  

0%

Total Harga

 USD      622.087,50

Jumlah barang x harga FOB

Freight

 USD                     -  

 

Asuransi

 USD                     -  

 

Total CIF

 USD      622.087,50

Total harga + Asuransi + freight

Handling

 USD                     -  

 

Assist

 USD                     -  

 

Komisi

 USD                     -  

 

Total Handling + Fee

 USD                     -  

 

Total CIF + handling + Fee

 USD      622.087,50

 

Kurs (pajak)

 Rp           16.000,00

 

Nilai Pabean Konversi ke rupiah

 Rp    9.953.400.000

Total CIF x kurs

 

 

 

Bea keluar 15%

 Rp    1.493.010.000

Tarif x Nilai pabean

Pembulatan

 Rp    1.493.010.000

per seribu  ke atas

 

 

 

Nilai Ekspor

 Rp  11.446.410.000

Nilai pabean + bea keluar

 

 

 

Pajak Dalam Rangka Ekspor (PDRE)

 

PPN 0%

 Rp                          -

Tarif PPN x nilai ekspor

PPh (0%)

 Rp                          -

Tarif PPh x nilai ekspor

Jumlah pajak ekspor

 Rp                          -

PPN + PPh

 

 

 

Total pungutan ekspor

 Rp    1.493.010.000

Bea keluar + Pajak



D.    CONTOH KASUS 4 (Ekspor Kelapa Sawit)

Pada tanggal 1 Juni 2024, Eksportir PT. Kelapa Sawit mengirim minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil - CPO)  dengan kode HS 1511.10.00 ke Jepang sebanyak 80.000 Kg (bruto) 79.500 Kg (netto), dengan harga FOB adalah 832,25 USD/MT, harga referensi dan harga patokan ekspor 778,82 USD/MT, kurs pajak 16.000/USD. Berapa bea keluar yang harus dibayar dan Pajak dalam rangka ekspor?

Jawaban :

a.     Klasifikasi barang

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

1)     Bagian III :        Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta produk disosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malam nabati.

2)     Bab 15 : Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta produk disosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malam nabati.

3)     Pos 15.11 : Minyak kelapa sawit dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.

4)     Sub Pos 1511.10 :

5)     Pos Tarif 1511.10.00 : - Minyak mentah

 

b.     Menghitung bea keluar

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

1)     Tarif bea keluar

Pasal 5 ayat 1 dan 2 huruf c

-        Besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

-        Terhadap penetapan tarif bea keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

Untuk harga referensi lebih dari USD 730,00 (tujuh ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 780,00 (tujuh ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif bea keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf C.

Tarif bea keluar 18%

2)     Perhitungan bea keluar

Pasal 13 ayat 1

Perhitungan Bea Keluar yaitu sebagai berikut:

a)     Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga Ekspor (advalorem), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang; dan

b)     Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

 

c.      Pajak dalam rangka ekspor

Berdasarkan Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 7 ayat 2 huruf a

Tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

Ekspor barang kena pajak berwujud

 

d.     Harga Patokan Ekspor (HPE)

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 662 Tahun 2024 Tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Diktum KESATU

Menetapkan Harga Referensi crude palm oil (CPO) yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar USD 778,82/MT

Deskripsi Barang Ekspor

 

 

Nama Akun

Hitungan

Uraian Barang

Nama Eksportir

PT. Kelapa Sawit

 

Jenis Barang

Minyak kelapa sawit

 

Bagian

III

Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta produk disosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malam nabati.

Bab

15

Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta produk disosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malam nabati.

Pos 

15.11

Minyak kelapa sawit dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.

Sub Pos

1511.10

 

Pos Tarif

1511.10.00

- Minyak mentah

Jumlah barang (neto)

                     79,5

Ton

Harga per satuan (ekspor)

 USD             778,82

MT

 

 

 

Nilai Pabean barang

 

 

Nama Akun

Hitungan

Keterangan

Harga FOB

 USD        61.916,19

 

Diskon

 USD                     -  

0%

Total Harga

 USD        61.916,19

Jumlah barang x harga FOB

Freight

 USD                     -  

 

Asuransi

 USD                     -  

 

Total CIF

 USD        61.916,19

Total harga + Asuransi + freight

Handling

 USD                     -  

 

Assist

 USD                     -  

 

Komisi

 USD                     -  

 

Total Handling + Fee

 USD                     -  

 

Total CIF + handling + Fee

 USD        61.916,19

 

Kurs (pajak)

 Rp           16.000,00

 

Nilai Pabean Konversi ke rupiah

 Rp       990.659.040

Total CIF x kurs

 

 

 

Bea keluar 18%

 Rp       178.318.627

Tarif x Nilai pabean

Pembulatan

 Rp       178.319.000

per seribu  ke atas

 

 

 

Nilai Ekspor

 Rp    1.168.977.667

Nilai pabean + bea keluar

 

 

 

Pajak Dalam Rangka Ekspor (PDRE)

 

PPN 0%

 Rp                          -

Tarif PPN x nilai ekspor

PPh (0%)

 Rp                          -

Tarif PPh x nilai ekspor

Jumlah pajak ekspor

 Rp                          -

PPN + PPh

 

 

 

Total pungutan ekspor

 Rp       178.318.627

Bea keluar + Pajak


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB P5L) - SERI SEKTOR PERKEBUNAN

MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB P5L) - SERI SEKTOR PERHUTANAN